wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia sumatera selatan yang mempunyai 15 kabupaten/kota sampai sekarang masih kekurangan 421 notaris dari 659 formasi dan dialokasikan supaya melayani penduduk pada provinsi setempat.
wilayah provinsi ini baru banyak kekurangan notaris bahkan ada Salah satu kabupaten dan tak memiliki seorangpun notaris, papar kasubag humas juga laporan kanwil kementerian hukum juga hak asasi manusia provinsi sumsel zakariah, di palembang, selasa.
dijelaskannya, berdasarkan data sumsel masih mempunyai 238 notaris, daripada jumlah itu sebagian besar berada di kota palembang sebanyak 131 orang atau hampir mengikuti formasi dan ditetapkan 138 notaris.
kemudian daerah lainnya yang memiliki cukup banyak notaris adalah kabupaten banyuasin sebanyak 31 pihak tapi angka tersebut baru di bawah 50 persen formasi yang ditentukan sebanyak 67 orang.
Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan
kabupaten ogan komering ilir memiliki 10 notaris padahl formasinya 59 pihak, ogan ilir 10 notaris (formasinya 37), muara enim mempunyai 10 notaris (formasinya 63), kota prabumulih sembilan notaris (formasinya 14), kabupaten musi banyuasin mempunyai enam notaris (formasinya 48).
kabupaten ogan komering ulu (oku) memiliki enam notaris (formasinya 29), oku timur lima notaris (formasinya 56), lahat lima notaris (formasinya 36), pagaralam empat notaris (formasinya 6), musi rawas tiga notaris (formasinya 42), lubuklinggau mempunyai enam notaris (formasinya 17), serta kabupaten empat lawang cuma memiliki dua notaris (formasinya 17).
sementara kabupaten oku selatan, hingga kini belum memiliki satupun notaris yang membuka praktik pelayanan kenotariatan dalam daerah hasil pemekaran kabupaten induk penghasil semen batu raja itu.
hingga sekarang oku selatan satu-satunya daerah selama provinsi sumsel yang tak mempunyai notaris, padahal idealnya pas melalui kondisi luas wilayah juga jumlah warga pada daerah tersebut paling tidak banyak 30 notaris dan menjalankan praktik menerima penduduk setempat, ujar zakariah.