jaksa agung basrief arief menyatakan kiranya terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk dalam registrasi pencarian orang (dpo).
saya kira hari ini saatnya demikian, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung selama kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji telah tentu berimbas selama pencekalan.
kalau sudah begitu (status dpo) dari kementerian hukum juga ham tentu telah ditindaklanjuti, tuturnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri serta jaksa agung memastikan proses hukum berjalan melalui adil pada kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil serta seorang, makanya kepolisian dan kejaksaan agung mesti memperhatikan keinginan masyarakat tersebut.
rakyat akan hukum ditegakkan, rakyat mau negara dan pemerintah, tergolong kepolisian serta kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik, kata presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji di kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi (24/4). setelah dengan proses dan alot, proses eksekusi itu tak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.