kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat dalam mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, itulah serta calon anggota legislatif.
kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook dan twitter diatur di peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. namun untuk pilkada tidak ada diatur secara jelas, katanya.
namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah itu, biarpun tidak diatur dengan normatif pada pkpu mengenai melalui pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah juga menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Promosi di Media Online
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Promosi di Media Online
ia menyatakan, selama hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, di keuntungan ini bawaslu bisa mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, jika ada catatan mengenai gal tersebut.
kami bisa melihat dari tema besar, manakala itu dilakukan selama momen kampanye pemilu, tapi ini harus melibatkan ada pihak untuk adalah kesepahaman bersama. di kasus itu mampu membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.
upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tidak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan di rangka menyerahkan pendidikan politik pada warga.
karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya ada Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, ujarnya.
khuwailid menungkapkan, selama ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tak diatur dengan tegas dalam regulasi yang ada. tapi lubang tersebut harus ditutup, namun ini tak dapat hanya dilakukan bawaslu serta kpid sendiri, sebab keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada digunakan untuk kampanye hitam.
tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak bagian yang membeli media online supaya kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam, katanya.