masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang mengatakan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah serta cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun dan sudah memutuskan, dengan demikian dari situ kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia selama jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta sudah memutuskan, kiranya audit nilai kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 dapat dibebaskan.
sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis tenntang penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. sebab itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak salah.
di dunia saat ini tak ada dan mencari perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat dan dalam saat bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.
dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama sebab untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan serta mengikuti syarat.
yakni, keberadaan perangkat pemancar daripada dua serta lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan kehadiran pembedaan waktu, serta pembedaan tujuan, atau pembedaan teknologi. mesti banyak perangkat sinkronisasi, juga ada dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
frekuensi bersama tak mampu terjadi di hanya Satu dinas komunikasi radio serta dan tak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. dan, tak ada cara lain yang bisa dilakukan supaya penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan waktu, tujuan dan teknologi, ujarnya.
sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega mengetahui keterangan saksi-saksi dan diundang. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, juga harapkan bijaksana memberikan putusan bebas dalam terdakwa.