Ketum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya memasukkan pasal santet pada rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

apabila hal-hal gaib serta metafisik tersebut mampu ditarik ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan harus ada pembuktian objektif, dan pembuktian materiil, tutur din dalam gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din mengatakan muhammadiyah belum sungguh-sungguh mempelajari pasal santet dalam rancangan undang-undang perihal kuhp karena masih perhatian selama rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang perihal organisasi warga.

namun dia mempersilahkan anggota dewan mengkaji wacana itu dan mengatakan bahwa ada pilihan untuk memenage ketentuan pidana soal santet.

tidak terus kemudian tersebut didekati dengan regulasi, melalui legislasi. banyak pendekatan lain dalam kehidupan berbangsa dan dapat dilakukan, kata dia.

pendekatan lain yang dia maksud yaitu membangun etika sosial, agar praktik seperti itu tidak maju serta praktik penghakiman warga terhadap bagian yang dituduh bisa dihentikan.

pasal 293 dalam rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tak menyebut santet dengan eksplisit, tapi cuma menyebutnya dibuat kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua pihak dan meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa pada orang lain kiranya sebab perbuatannya dapat mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, mampu dipidana melalui penjara paling lama 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling banyak kategori iv.

Informasi Lainnya: